Apa itu kasus PT Panca Puji?
Kasus bermula saat PT Panca Puji Bangun mempekerjakan 35 orang karyawan di pabriknya di Jalan Tanjung Anom, Surabaya pada 2004. Nah, kurun 2004-2010, PT Panca Puji Bangun menggaji buruhnya di bawah UMR. Yaitu:- Upah terendah yaitu Rp 680 ribu sebanyak 10 orang.
- Upah tertinggi sebesar Rp 1,2 juta.
- Selain itu, buruh mendapatkan tunjangan tidak tetap yang besarnya bervariasi, berupa yang hadir, uang makan dan uang premi.
- Gaji pokok Rp 300 ribu.
- Tunjangan keluarga Rp 30 ribu.
- Tunjangan rumah Rp 150 ribu.
- Tunjangan transportasi Rp 6 ribu per kedatangan.
- Uang premi Rp 50 ribu.
Pada 2007, PT Panca Puji Bangun merumahkan Yudi dan Setiyo dengan alasan kinerja keduanya di bawah standar. Tidak terima dengan hal itu, Yudi dan Setiyo melaporkan PT Panca Puji Bangun ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Bagoes selaku Direktur PT Panca Puji Bangun dilaporkan telah melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pasal 91 ayat 1 berbunyi:
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Pasal 185 berbunyi:
- Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Tidak terima dengan putusan itu, Bagoes mengambil langkah hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK). Bagoes berdalih dirinya hanyalah karyawan di perusahaan tersebut. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon PK," ucap majelis yang terdiri dari Timur Manurung, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.
Alasan Bagoes yang mengaku hanya karyawan ditepis MA. Sebab, sebagai direktur, mempunyai kemampuan untuk menyatakan sistem penggajian di perusahaan telah melanggar perundangan yang berakibat pidana, yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan dan harus dipatuhi.
"Terpidana tidak dapat mengajukan bukti pernah mengajukan keberatannya kepada pemilik perusahaan, agar penggajian karyawan diperbaiki sesuai aturan perundangan, karenanya permohonan PK tidak dapat dibenarkan," pungkas majelis pada 5 Mei 2015.(asp/fdn)
*Untuk download di pintukos, hindari menggunakan UCbrowser, karena bisa jadi link download bisa error.
0 Comments